Minggu, 09 September 2012

26 Asosiasi Industri Protes Kenaikan Tarif Pemeriksaan Kargo

Sebanyak 26 asosiasi di bidang industri protes terhadap kenaikan tarif pemeriksaan kargo angkutan udara. Mereka keberatan karena kenaikan itu akan memangkas daya saing bidang logistik di Indonesia.

"Ada 26 asosiasi atas prakarsa saya bertemu dengan kemenhub (kementerian perhubungan), karena peraturan itu memang harus dikeluarkan tetapi jangan menjadi birokrasi yang panjang dan cost-nya lebih tinggi," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat usai rakor di kantor menko perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (7/9/2011).

Hidayat mengatakan sangat mengerti terhadap keberatan para pelaku usaha karena mengurangi daya saing. Ia mengusukan agar Regulated Agent/RA ditambah jumlahnya seperti yang terjadi di Australia yang jumlahnya hingga ratusan.

"Kalau di sini cuma 6 ya jadi mesti dibuka juga sedemikian rupa sehingga birokrasinya lancar ongkosnya juga lebih murah," katanya.

Ia mengaku menjadi orang yang keberatan terhadap kenaikan tarif tersebut. Hal ini juga akan mempengaruhi harga produk industri di dalam negeri.

"Kalau perindustrian kita keberatan, karena produk-produk industri kita harus dijual dengan harga yang kompetitif bukan ditambahi lagi dengan biaya pelabuhan investigasi mekipun itu perlu ya," katanya.

Angkasa Pura II (Persero) cabang Bandara Soekarno-Hatta mulai mengoperasikan keagenan inspeksi (Regulated Agent/RA) terhitung 3 September 2011. Sesuai pelaksanaan aturan RA tersebut untuk meningkatkan keamanan penerbangan, nantinya seluruh kargo yang akan diangkut dalam pesawat harus diperiksa oleh RA.

Pengoperasian keagenan inspeksi tersebut merujuk pada Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan No: AU/9392/DKP.926/VII/2011 tertanggal 25 Agustus 2011, tentang Pemberian Izin PT Angkasa Pura II sebagai Regulated Agent Sementara.

"Sertifikat izin pengoperasian RA yang diberikan Dirjen Perhubungan Udara kepada AP II berlaku selama tiga bulan, terhitung sejak tanggal penerbitan," ungkap Senior General Manager PT Angkasa Pura II (Persero) cabang Bandara Soekarno-Hatta, Sudaryanto beberapa waktu lalu.

Menurutnya, kurun waktu tiga bulan tersebut diberikan seiring dilakukannya pembentukan badan hukum baru berbentuk perseroan terbatas (PT) oleh Angkasa Pura II sebagai pengelola RA ke depan. Saat ini, status badan hukum RA yang dikelola AP II adalah unit bisnis strategis (SBU) yang berada di dalam struktur organisasi Kantor Cabang Bandara Soekarno-Hatta.

AP II akan mengenakan tarif jasa inspeksi dengan harga paket promosi sebesar Rp 250/kg selama 6 bulan. Sebelumnya pemeriksaan barang kargo dan pos oleh agen pemeriksa atau regulated agent, tarif pengiriman pos udara rata-rata hanya Rp 60 per kg.

Tarif yang dilegitimasi Dirjen Perhubungan Udara tersebut, antara lain mencakup biaya Security Charge, biaya loading/unloading, biaya penggunaan fasilitas, serta biaya distribusi dari area inspeksi ke Gudang Lini 1.

"Lokasi Regulated Agent AP II berada di area Gudang Duty Free, di dalam kawasan Pergudangan Bandar Udara Soekarno-Hatta," imbuhnya.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Kompas

Majalah Pelaut